Dinamika Truk Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025
JAKARTA, Jelang arus mudik Lebaran 2025, pengusaha truk di seluruh Indonesia menghadapi tantangan besar akibat kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang diterapkan pemerintah. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Pembatasan ini berlangsung selama 16 hari, mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul
00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, berlaku di seluruh ruas
jalan tol dan non-tol.
Alasan di Balik Pembatasan Operasional
Keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan, keamanan, serta
kelancaran arus transportasi selama periode Lebaran. Kepala Biro Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa
kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan serta
penyebrangan selama masa mudik dan arus balik.
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan
bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), uang tunai, hewan, serta pakan
ternak.
Protes dari Pengusaha Truk
Keputusan pembatasan ini mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Truk
Indonesia (Aptrindo). Mereka menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 20 Maret
2025, di berbagai daerah, termasuk depan Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Utara, serta di beberapa pelabuhan lain seperti Pelabuhan Tanjung Mas Semarang
dan Tanjung Perak Surabaya.
Aksi demonstrasi ini bertujuan menyampaikan keberatan kepada para pemangku
kebijakan, khususnya Dinas Perhubungan, agar mempertimbangkan kembali durasi
pembatasan yang dinilai terlalu lama.
Keberatan Atas Pembatasan 16 Hari
Para pengusaha dan sopir truk merasa bahwa pembatasan selama 16 hari sangat
memberatkan. Sebagian besar sopir truk merupakan pekerja lepas dengan sistem
penggajian harian, sehingga kebijakan ini berisiko menghilangkan pemasukan
mereka selama hampir dua pekan.
"Pada prinsipnya, kami tidak menolak sepenuhnya, tetapi kami berharap
adanya regulasi yang lebih fleksibel. Jangan sampai selama 16 hari kami
benar-benar tidak bisa bekerja," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP
Aptrindo, Agus Pratiknyo.
Usulan Pengurangan Durasi Pembatasan
Sebagai solusi, para pengusaha truk meminta agar durasi pembatasan dikurangi
dari 16 hari menjadi 7-10 hari. Mereka berharap pemerintah dapat
mempertimbangkan dampak ekonomi yang dirasakan oleh para sopir dan pemilik
usaha transportasi.
Dinamika yang terjadi ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlangsungan usaha logistik di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap seputar kebijakan transportasi selama Lebaran, pantau terus berita terbaru di MediaJawa.