HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Dinamika Truk Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025

Dinamika Truk Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025

JAKARTA
, Jelang arus mudik Lebaran 2025, pengusaha truk di seluruh Indonesia menghadapi tantangan besar akibat kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang diterapkan pemerintah. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Pembatasan ini berlangsung selama 16 hari, mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, berlaku di seluruh ruas jalan tol dan non-tol.

Alasan di Balik Pembatasan Operasional

Keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan, keamanan, serta kelancaran arus transportasi selama periode Lebaran. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan serta penyebrangan selama masa mudik dan arus balik.

Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), uang tunai, hewan, serta pakan ternak.

Protes dari Pengusaha Truk

Keputusan pembatasan ini mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Mereka menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 20 Maret 2025, di berbagai daerah, termasuk depan Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta di beberapa pelabuhan lain seperti Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan Tanjung Perak Surabaya.

Aksi demonstrasi ini bertujuan menyampaikan keberatan kepada para pemangku kebijakan, khususnya Dinas Perhubungan, agar mempertimbangkan kembali durasi pembatasan yang dinilai terlalu lama.

Keberatan Atas Pembatasan 16 Hari

Para pengusaha dan sopir truk merasa bahwa pembatasan selama 16 hari sangat memberatkan. Sebagian besar sopir truk merupakan pekerja lepas dengan sistem penggajian harian, sehingga kebijakan ini berisiko menghilangkan pemasukan mereka selama hampir dua pekan.

"Pada prinsipnya, kami tidak menolak sepenuhnya, tetapi kami berharap adanya regulasi yang lebih fleksibel. Jangan sampai selama 16 hari kami benar-benar tidak bisa bekerja," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Aptrindo, Agus Pratiknyo.

Usulan Pengurangan Durasi Pembatasan

Sebagai solusi, para pengusaha truk meminta agar durasi pembatasan dikurangi dari 16 hari menjadi 7-10 hari. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi yang dirasakan oleh para sopir dan pemilik usaha transportasi.

Dinamika yang terjadi ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlangsungan usaha logistik di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap seputar kebijakan transportasi selama Lebaran, pantau terus berita terbaru di MediaJawa.

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space