Pemerintah Tetapkan Aturan Kegiatan Siswa Selama Ramadhan 2025
Media Jawa - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait kegiatan siswa selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tiga Menteri yang mengatur libur sekolah serta kegiatan yang harus dijalankan siswa di tingkat dasar maupun menengah. Melalui edaran ini, siswa diharapkan tetap menjalankan aktivitas akademik dan religius baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Selama bulan Ramadhan, siswa tidak hanya berfokus pada pembelajaran formal, tetapi juga dianjurkan untuk mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan iman, taqwa, dan akhlak mulia. Kegiatan ini bertujuan membentuk karakter yang lebih baik serta mengembangkan sikap kepemimpinan dan jiwa sosial. Dengan demikian, Ramadhan menjadi momen yang bermanfaat bagi perkembangan spiritual dan sosial siswa.
Berdasarkan SE tersebut, beberapa kegiatan utama yang dianjurkan bagi siswa selama Ramadhan antara lain:
- Bagi siswa beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang memperkuat keimanan dan ketaqwaan.
- Bagi siswa non-Muslim, dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Siswa tetap menjalankan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sementara itu, pada awal Ramadhan, yaitu tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat berdasarkan tugas dari sekolah masing-masing.
Selain itu, SE Bersama Tiga Menteri juga menetapkan jadwal libur Idulfitri bagi siswa. Libur akan berlangsung pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama masa libur, siswa diharapkan tetap memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, termasuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan serta memperkokoh persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan kembali dimulai pada tanggal 9 April 2025. Dengan adanya aturan ini, diharapkan para siswa tetap mendapatkan pengalaman belajar yang seimbang antara akademik dan penguatan nilai-nilai spiritual selama bulan Ramadhan.
Baca: Ebook Mahir Microsoft Word 2010-2019: Panduan Lengkap untuk Kuasai Fitur Profesional.