Presiden Prabowo Berencana Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil
JAKARTA, MediaJawa.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengusulkan pembangunan penjara khusus bagi koruptor di sebuah pulau terpencil. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan para terpidana tidak bisa melarikan diri dan benar-benar menjalani hukuman.
Gagasan ini disampaikan Presiden Prabowo dalam acara peluncuran
"Mekanisme Baru Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Langsung ke
Rekening Guru" di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Dalam pidatonya, ia menyoroti dampak
buruk korupsi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta
menegaskan perlunya hukuman yang lebih efektif untuk menimbulkan efek jera.
Menurut Presiden, koruptor tidak layak menikmati hidup bebas di Indonesia
setelah merugikan negara. Oleh karena itu, ia berencana membangun penjara di
lokasi terpencil agar mereka tidak bisa melarikan diri. "Saya akan
sisihkan dana untuk membangun penjara di tempat terpencil. Mereka tidak bisa
keluar. Kita akan cari pulau. Kalau mereka keluar, biar ketemu sama hiu,"
ujar Prabowo.
Korupsi: Tantangan Besar bagi Bangsa
Prabowo menekankan bahwa korupsi adalah tantangan serius yang tidak hanya
merugikan negara secara finansial tetapi juga menghambat pembangunan. Korupsi
menyebabkan kebocoran anggaran dan menghalangi distribusi sumber daya yang
seharusnya dinikmati oleh rakyat. Dengan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia
sebenarnya memiliki potensi besar untuk mencapai kesejahteraan, asalkan
kebocoran anggaran akibat korupsi dapat diatasi.
Sebagai bagian dari komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang
bersih, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya efisiensi dalam penggunaan
anggaran serta upaya serius untuk memerangi korupsi di semua lini pemerintahan.
Mencari Jaksa Agung untuk Mempercepat Penindakan
Pada hari yang sama, saat menghadiri acara "Silaturahmi dan Panel
Diskusi Presiden RI dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan
Swasta" di Istana Kepresidenan, Prabowo menanyakan keberadaan Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin. Ia kemudian berkelakar bahwa Jaksa Agung sedang mengejar
para koruptor. "Jaksa Agung tidak hadir ya? Lagi ngejar-ngejar orang
(koruptor)," katanya.
Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi bukanlah hal baru. Bahkan
sebelum menjabat sebagai Presiden, ia pernah menyatakan akan menyisihkan
anggaran khusus untuk mengejar koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. "Kalaupun
dia lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk mencari mereka di
Antartika," ujarnya pada September 2024.
Tanggapan Pakar: Penjara Khusus Saja Tidak Cukup
Menanggapi rencana ini, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat)
Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa membangun penjara
khusus untuk koruptor saja tidak cukup untuk memberantas korupsi. Menurutnya,
hukuman penjara harus diiringi dengan upaya pemiskinan koruptor melalui
perampasan aset yang dikorupsi.
Zaenur menilai bahwa hukuman badan saja tidak cukup untuk memberikan efek
jera bagi koruptor. "Korupsi adalah kejahatan bermotif ekonomi. Oleh
karena itu, disinsentifnya tidak cukup hanya dengan pidana badan, tetapi juga
harus dengan pemiskinan, yakni perampasan aset kejahatan dan pengenaan denda
yang sangat tinggi," ujarnya.
Ia juga menyoroti kelemahan instrumen hukum dalam pemulihan aset hasil
korupsi. Hingga kini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset
yang efektif. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat
ini belum mengatur pengenaan denda yang cukup tinggi bagi koruptor.
Zaenur juga menekankan pentingnya reformasi dalam lembaga penegak hukum. "Tanpa
reformasi aparat penegak hukum, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan
optimal. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,"
tambahnya.
Meski Presiden Prabowo terus menyuarakan komitmennya terhadap
pemberantasan korupsi, para ahli menilai perlu ada langkah konkret dan
menyeluruh, termasuk reformasi hukum dan perbaikan sistem penegakan hukum. Jika
hanya membangun penjara tanpa menindaklanjuti dengan kebijakan lain yang lebih
komprehensif, pemberantasan korupsi di Indonesia masih akan menghadapi banyak
tantangan.